Terbukti Korupsi, Mantan Kadistan Diganjar Hukuman18 Bulan
Jumat, 10 Februari 2012 – 04:09 WIB
RAHA - Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Buton Utara Ir Jamri, divonis terbukti melakukan korupsi pengadaan sapi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul Saleh SH, menvonis terdakwa, Jamri dengan kurungan 18 bulan atau 1,6 tahun kurungan, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa tidak menerima dan melakukan banding.
Mantan Kadis Pertanian Butur itu didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi tahun 2009 dengan kerugian negara Rp 299 juta dari total anggaran Rp 997 Juta. "Dari anggaran sebesar itu, yang diduga fiktif sebesar Rp 299 Juta," kata Kasi Pidsus Yanto Musa, Kamis (9/2).
Baca Juga:
Sebelumnya, kontraktor pengadaan sapi Safrudin, telah lebih dulu divonis empat tahun penjara. Tak ingin menjadi korban, Safrudin menyebut aliran dana pengadaan sapi juga dinikmati, Ir Jamri yang menjabat sebagai Kadis Pertanian Butur pada 2009. (awn)
RAHA - Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, mantan Kadis Pertanian (Kadistan) Buton Utara Ir Jamri, divonis terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dukung Program Pemerintah, Pemkot Palembang Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Pelajar SMP 10