Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
Jumat, 10 Februari 2012 – 14:22 WIB
JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas oleh pengadilan di daerah. "34 DPRD Kutai Kertanegara semua diputus lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
"Prihatin sidang diputus bebas," kata Jampidsus saat menjadi pembicara di diskusi yang digelar PDI Perjuangan, di Jakarta Jumat (10/2).
Ia menyampaikan makalah tertulis Jaksa Agung Basrief Arief yang berhalangan hadir dalam kesempatan itu. Andi mencontohkan antara lain kasus yang melibatkan 34 bekas Anggota DPRD Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.
Baca Juga:
JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas
BERITA TERKAIT
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika
- Demonstrasi di DPR, Pencinta Hewan Kritik Anggota Baleg yang Tak Ilmiah Tolak Aturan
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana