Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:20 WIB
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut dia, selama ini di masyarakat dua kategori honorer tersebut selalu disalahpersepsikan. Alhasil, banyak instansi yang memasukkan honorer kategori II ke kategori I. Sebaliknya yang harusnya kategori I malah ditempatkan di kategori II. "Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. Setelah PP ini terbit, BKN akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN dan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I," terangnya.
"Banyak yang salah tafsir dengan honorer kategori I dan II. Keduanya sama-sama honorer tertinggal. Perbedaannya hanya terletak pada aspek pembiayaan," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (22/2).
Untuk tenaga honorer kategori I gaji bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan kategori II biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD. Persyaratan lain bagi honorer kategori I dan II sama, yakni diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Baca Juga:
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak