Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 07 Maret 2012 – 13:45 WIB

Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akhirnya divonis kurungan penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (7/3). Selain itu, Malinda Dee juga harus membayar denda Rp10 Miliar subsider 3 bulan kurungan badan. Inong Malinda Dee tampak terdiam mendengarkan putusan itu. Matanya tampak berkaca-kaca. Melalui kuasa hukumnya, istri siri Andhika Gumilang itu menyatakan pikir-pikir. (zul/fuz/jpnn)
Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrijal menyatakan bahwa Inong Malinda Dee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akhirnya divonis kurungan penjara selama 8 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat