Data Nama Honorer K1 Wajib Dipublikasi

Masyarakat Boleh Protes Jika Ada Nama yang Janggal

Data Nama Honorer K1 Wajib Dipublikasi
Data Nama Honorer K1 Wajib Dipublikasi
JAKARTA - Seluruh instansi wajib mempublikasi nama-nama tenaga honorer Kategori 1/K1 (digaji APBN atau APBD). Perintah ini digunakan untuk antisipasi terjadi kericuhan saat mereka diangkat menjadi CPNS nanti.

Perintah publikasi nama-nama tenaga honorer K1 tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2012. Surat yang ditandatangi oleh Menpan-RB Azwar Abubakar itu mewajibkan publikasi selama 14 hari berturut-turut. Deadline untuk publikasi ini hingga 31 Maret nanti.

Dalam surat edaran itu disebutkan, sesuai dengan SE Menpan-RB Nomor 5 Tahun 2010 dinyatakan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer K1 dan jumlah tenaga honorer K2.

Nah, daftar nama tenaga honorer K1 yang telah disampaikan itu terdiri dari dua kelompok. Yaitu tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria (MK), serta tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Pengklasifikasian dua kriteria berdasarkan pada PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

Merujuk pada surat edaran tadi, nama-nama tenaga honorer K1 yang wajib dipublikasikan adalah mereka yang masuk kategori MK. Cara untuk mempublikasi bisa mellaui pengumuman tertulis di kantor pemda, melalui media cetak lolak, dan media online yang dikelola pemda.

Setelah dipublikasikan, pejabat Pembina kepegawaian daerah maupun pusat atau pejabat yang ditunjuk meneliti kembali nama-nama tenaga honorer K1 kategori MK yang dipublikasikan tersebut. Dalam penelitian ini, tim verifikasi atau validasi wajib menampung suara dari masyarakat.

Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta kemarin (19/3) menuturkan, saat dipublikasi tidak menutup kemungkinan ada masukan atau protes dari masyarakat.? Nah, masukan atau protes ini bisa dijadikan pintu masuk bagi tim verifikasi atau validasi bisa menjalankan penelitian. Selama ini, ada sejumlah pihak yang melapor telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honorer K1 kateogri MK.

Dengan upaya ini, Tumpak mengatakan pemerintah sudah mendapatkan cara untuk mencegah terjadi pergolakan pengangkatan tenaga honorer K1 maupun K2 yang dijadwal tahun ini. "Intinya kan Presiden SBY berpesan supaya pengangkatan honorer jangan sampai menimbulkan gejolak," kata dia.

Dengan dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melihat nama-nama tenaga honorer, Tumpak meminta masyarakat melapor jika ada kejanggalan. Dia juga mengingatkan, dokumen publikasi dan hasil penelitian oleh tim validasi atau verifikasi itu dilaporkan ke BKN dan ditembuskan ke Kemen PAN-RB.

Tumpak mengatakan, sesuai dengan SE Menpan-RB yang baru itu, instansi yang memiliki tenaga honorer K1 kategori TM diberi tenggat waktu hingga 31 Maret untuk melaporkan hasil publikasi dan penilitian itu. Laporan ini dijadikan bahan rujukan sebelum ada pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 beberapa saat lagi.

Tapi, meskipun surat edaran sudah disebarkan akhir pekan lalu, Tumpak mengatakan belum ada satupun instansi di pusat maupun daerah yang sudah mempublikasi nama-nama tenaga honorer K1 kategori TM ke masyarakat. Dia memintas instansi untuk segera mempublikasikannya, sehingga bisa segera diproses lebih lanjut.

Sempat muncul kabar jika instansi di pusat maupun daerah dibuat repot dengan surat edaran ini. Sebab, ada sejumlah nama tenaga honorer K1 kategori TM yang bakal diprotes. Penyebabnya, nama-nama yang telah tercantum ini masuk tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Aturan baku untuk menetapkan tenaga honorer K1 kategori TM diantaranya adalah, telah bekerja dan ber-SK tugas sebelum 2005. Dan yang paling utama adalah, digaji dari APBN atau APBD.

Tumpak menjelaskan, peluang ada kecurangan ini bisa diantisipasi oleh kontrol langsung dari masyarakat. Dia mengatakan, masa publikasi selama 14 hari berturut-turut bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk melakukan kontrol. "Jika melihat ada nama-nama yang janggal, masyarakat kita minta tidak canggung untuk melapor," jelas dia.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat tidak tertipu oleh oknum pemda atau instansi lainnya yang mengeluarkan publikasi honorer K1 kategori TM abal-abal. Yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang. Tumpak menjelaskan, jumlah tenaga honorer K1 kategori TM sekitar 70 ribuan orang. (wan)

Tenaga Honorer Kategori 1 adalah:

-    Digaji dari APBN atau APBD
-    Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
-    Bekerja di instansi pemerintah (daerah atau pusat).
-    Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
-    Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Keterangan:
-    Jika sesuai dengan criteria diatas, ditetapkan sebagai Honorer Kategori 1 (K1) kategori Memenuhi Kriteria (MK).
-    Instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mempublikasi nama-nama tenaga honorer K1 kategori MK selama 14 hari berturut-turut paling lambat 31 Maret nanti.

Sumber: Kemen PAN-RB

JAKARTA - Seluruh instansi wajib mempublikasi nama-nama tenaga honorer Kategori 1/K1 (digaji APBN atau APBD). Perintah ini digunakan untuk antisipasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News