Minta Pemda Percepat Perekaman Honorer Kategori II
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Seluruh instansi baik tingkat pusat maupun daerah diminta mempercepat proses perekaman data honorer kategori II. Hal ini dikarenakan batas waktu terakhir untuk memasukkan hasil perekaman data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah 30 April 2012. Untuk diketahui, data honorer kategori II yang masuk ke BKN sekitar 600 ribuan. Mereka akan diangkat CPNS melalui tahap seleksi sesama honorer. Tes yang dilaksanakan hanya sekali itu, akan mengambil kuota CPNS sekitar 30 persen dari jumlah honorer yang ada.
"Untuk data Kategori II yang telah disampaikan kepada Menpan&RB dan BKN, harus dilaksanakan perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Data hasil perekaman data tersebut, lanjutnya, harus disampaikan ke BKN dan ditembuskan ke Menpan&RB dalam bentuk soft copy maupun hard copy. "Sesuai Surat Edaran Menpan&RB No 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, batas terakhirnya 30 April 2012, lewat itu tidak akan kami proses," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Seluruh instansi baik tingkat pusat maupun daerah diminta mempercepat proses perekaman data honorer kategori II. Hal ini dikarenakan batas
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi