Honorer Guru Agama Terbanyak Dikoreksi
Sabtu, 19 Mei 2012 – 04:36 WIB
JAKARTA--Kementerian Agama terbanyak mengoleksi honorer kategori satu (K1) yang bermasalah. Masalah utamanya karena salah pengertian tentang kriteria honorer K1 dan K2.
"Laporan pengaduan yang masuk kebanyakan honorer guru agama. Mereka yang sudah mengabdi di bawah 2005 itu protes karena tidak dimasukkan ke K1," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (18/5).
Meski tidak menyebutkan angka pastinya, namun Tumpak mengungkapkan, honorer K1 terbanyak adalah tenaga pendidik. Dari tenaga pendidik itu yang paling banyak mengeluhkan tidak masuk kriteria adalah guru agama.
"Mereka protes, sudah lama bekerja di bawah 2005 tapi kenapa tidak masuk K1 dan malah K2. Guru Agama di Madrasah Aliyah, Tsanawiyah, Ibtidaiyah merasa ada perbedaan perlakuan ke mereka dibanding guru yang mengabdi di sekolah negeri," tuturnya.
Terhadap masalah ini, Tumpak mengatakan, BKN telah menyarankan untuk mericek ke Kementerian Agama. Sebab, untuk guru agama, Kemenag lah yang punya kewenangan.
"Yang jelas perbedaan honorer K1 dan K2 hanya pada aspek pembiayaan saja. Kalau K1 dibiayai oleh APBN/APBD, sedangkan K2 non APBN/APBD," tandasnya. (Esy/jpnn)
"Laporan pengaduan yang masuk kebanyakan honorer guru agama. Mereka yang sudah mengabdi di bawah 2005 itu protes karena tidak dimasukkan ke K1," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (18/5).
Meski tidak menyebutkan angka pastinya, namun Tumpak mengungkapkan, honorer K1 terbanyak adalah tenaga pendidik. Dari tenaga pendidik itu yang paling banyak mengeluhkan tidak masuk kriteria adalah guru agama.
"Mereka protes, sudah lama bekerja di bawah 2005 tapi kenapa tidak masuk K1 dan malah K2. Guru Agama di Madrasah Aliyah, Tsanawiyah, Ibtidaiyah merasa ada perbedaan perlakuan ke mereka dibanding guru yang mengabdi di sekolah negeri," tuturnya.
Terhadap masalah ini, Tumpak mengatakan, BKN telah menyarankan untuk mericek ke Kementerian Agama. Sebab, untuk guru agama, Kemenag lah yang punya kewenangan.
"Yang jelas perbedaan honorer K1 dan K2 hanya pada aspek pembiayaan saja. Kalau K1 dibiayai oleh APBN/APBD, sedangkan K2 non APBN/APBD," tandasnya. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Agama terbanyak mengoleksi honorer kategori satu (K1) yang bermasalah. Masalah utamanya karena salah pengertian tentang kriteria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji