Data Honorer Ditunggu Hingga 30 Mei
Rabu, 23 Mei 2012 – 23:54 WIB
JAKARTA--Penyerahan laporan data honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) yang ditenggat 31 April, kini diperpanjang hingga 30 Mei. Perpanjangan ini dituangkan dalam Surat Menpan-RB Nomor B.1511/M.PAN-RB/05/2012 Tentang Penyampaian Laporan dan Daftar Nama Tenaga Honorer. "Beberapa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah mengajukan permohonan kepada Menpan-RB untuk dilakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan dan daftar nominatif tenaga honorer kategori I dan II. Mereka beralasan karena data verifikasi dan validasi yang diserahkan BKN sudah terlambat," tuturnya.
"Kemarin kan banyak daerah terutama di wilayah timur minta perpanjangan waktu pelaporan. Kami minta agar dimasukkan permohonan tertulis dan alasan jelas. Dari situ akan dilihat apakah layak diperpanjang atau tidak. Setelah dikaji memang alasannya bisa diterima, makanya keluar surat pak Menpan-RB itu," ungkap Wakil Menpan-RB Eko Prasojo yang dihubungi, Rabu (23/5).
Baca Juga:
Dalam surat permohonan dari beberapa instansi pusat dan daerah, disebutkan alasan utama hingga meminta perpanjangan waktu, karena letak geografisnya sulit dijangkau, sangat terpencil, masuk kategori daerah terluar dan perbatasan. Apalagi data yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada instansi mengalami keterlambatan.
Baca Juga:
JAKARTA--Penyerahan laporan data honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) yang ditenggat 31 April, kini diperpanjang hingga 30 Mei. Perpanjangan ini
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi