Tak Ada Celah Data Honorer Ditambah

Tak Ada Celah Data Honorer Ditambah
Prof Dr Eko Prasojo. Foto: birokrasibersih.com
MOLOR terus. Hingga saat ini belum jelas kapan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diterbitkan. Puluhan ribu tenaga honorer 'digantung' nasibnya, dibuai harapan bisa segera menyandang status sebagai PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selalu punya dalih. Pendataan honorer yang tak akurat, honorer siluman, perlunya verifikasi, verifikasi ulang, dan dalih-dalih lain. Penerimaan CPNS lewat jalur reguler pun begitu ketat, kuota terbatas, dan harus diawali dengan analisis jabatan.

Sesungguhnya serius nggak sih pemerintah berniat mengangkat para honorer tertinggal kategori 1 (K1) dan K2 itu jadi CPNS?

Berikut keterangan Wakil Menpan-RB, Eko Prasojo, yang juga Guru Besar dari Fisipol Universitas Indonesia (UI) itu, saat  diwawancarai wartawan JPNN, Mesya Mohammad, Kamis (25/5).

MOLOR terus. Hingga saat ini belum jelas kapan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News