Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui
Minggu, 27 Mei 2012 – 20:47 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi kepada para pekerja, khususnya pekerja perempuan.Perusahaan diwajibakan memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan.
Perlakukan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 100 dan Nomor 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh perusahaan adalah menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan. Misalnya, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak. "Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (27/5).
Dalam hubungan kerja, lanjut Muhaimin, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Hal tersebut secara tidak langsung dapat mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bertindak Tangani Dugaan Persekusi Pemilik RM Padang yang Viral
- WWF Indonesia dan Epson Berkolaborasi, Tanam Pohon Seluas 300 Hektare di Wilayah Kalteng
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
- Wamendiktisaintek Stella Christie Sebut Biaya UKT di Indonesia Saat Ini tak Ideal
- Temui Gus Yahya, Mendikdasmen Prof Mu'ti Berharap Terus Jalin Kerja Sama dengan NU