DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
Dituding Gelapkan Upah Buruh
Senin, 28 Mei 2012 – 00:25 WIB

DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan Antony (HRD PT Pindo Deli/ PTPD) ke Mapolres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG. Dasar hukum yang kami pakai adalah dugaan penggelapan upah buruh sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 Ayat 2 huruf (f) dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 186 dalam UU yang sama, ungkap Bambang Suryantoro.
"Secara resmi, Antony (HRD PTPD) sudah berstatus terlapor di Mapoles Karawang atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG," kata Bambang Suryantoro, kepada JPNN, Minggu (27/5).
Baca Juga:
Dokumen laporan DPP KSN kepada pihak kepolisian Karawang lanjutnya, bernomor STTL/396/V/2012/Res. Krw. Laporan itu telah menempatkan Antony (HRD PTPD) sebagai terlapor.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK