Mobil Plat Merah Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:40 WIB
PALU - Pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disampaikan presiden Susilo Banbang Yudoyono, ternyata telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui surat edarannya tertanggal 23 Mei 2012 lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Drs.Longki Djanggola mengeluarkan edaran tentang penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Surat edaran nomor: 500/361/RO.ADM EKON/2012.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat daerah provinsi Sulawesi tengah, Andi Syahrul Yotolembah mengatakan terbitnya surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan presiden serta menteri terkait dalam rapat koordinasi nasional tentang tim pemantau inflasi daerah (TPID), di jakarta 16 Mei lalu.
Rapat koordinasi terkait pengendalian penggunaan bahan baker minyak (BBM) bersubsidi di dalam negeri khususnya kendaraan dinas pemerintah/pemerintah daerah.
PALU - Pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disampaikan presiden Susilo Banbang Yudoyono, ternyata telah ditindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Berstatus Awas, BPBD Halbar Mengevakuasi 120 Warga Desa Sangaji Nyeku
- Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Gunung Semeru Erupsi pada Jumat Malam, Tinggi Kolom Letusan 400 Meter
- Banjir di Kabupaten Batu Bara, 1.591 Rumah Terdampak
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik