Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Hingga 2014
Minggu, 03 Juni 2012 – 15:24 WIB
JAKARTA - Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014. Hal ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara bertahap mulai 2013.
Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui serangkaian tes.
"Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini, dilaksanakan satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menteri PAN&RB serta Mendikbud.
JAKARTA - Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK