Ganjal Hak Libur Karyawan, Izin Dicabut
Senin, 04 Juni 2012 – 09:17 WIB

Ganjal Hak Libur Karyawan, Izin Dicabut
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hak karyawan. Di perda akan diatur secara tegas, izin pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya, bakal dicabut.
"Masih ada pengusaha yang belum memenuhi seluruh hak karyawannya. Padahal karyawan sudah bekerja maksimal," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).
Baca Juga:
Yang menjadi sorotan Ahmad kali ini adalah jatah libur karyawan. Menurut Ahmad, selain hari libur di Sabtu dan Minggu, pegawai juga berhak libur dihari besar. "Pada hari besar yang sudah ditetapkan pemerintah dalam kalender, pekerja harus mendapat jatah libur," tegas Ahmad.
Jika tidak, maka karyawan berhak mendapat libur pengganti di hari lain. Atau jika masih belum memungkinkan, pengusaha wajib mengganti hari libur tersebut dengan sejumlah uang sebagai kompensasi.
BANDUNG - DPRD Kota Bandung serius memperjuangkan hak karyawan atau buruh. Meski sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD setempat akan segera
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Pererat Silaturahmi dengan Warga, Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor Tarawih Keliling
- Pangdam IM Ajak Putra-Putri Terbaik Aceh Daftar & Ikuti Seleksi Taruna Akademi TNI 2025