Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Selasa, 05 Juni 2012 – 06:36 WIB

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memancing Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan instruksi khusus kepada daerah. Instruksi tersebut tertuang pada pedoman penyusunan APBD 2013. Intinya, pemerintah pusat meminta kabupaten dan kota hanya mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen. Selain itu, lanjut Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek, Kemendagri juga meminta daerah melakukan pengendalian pegawai. Salah satunya dengan membatasi pengangkatan pegawai.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap APBD provinsi, kabupaten/kota, dari 524 daerah ada 297 kabupaten dan kota yang membelanjakan lebih dari 50 persen hingga 73 persen untuk belanja pegawai. Dengan dasar itu, Mendagri mengambil langkah untuk melakukan pengendalian batas yang diperkenankan bagi daerah untuk dapat membelanjakan.
Baca Juga:
”Diharapkan tidak melebihi batas 30 persen, Sehingga daerah bisa mengalokasikan belanja untuk kebutuhan dasar berupa pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tidak hanya habis untuk belanja pegawai. Untuk itu, kita luncurkan pedoman umum penyusunan APBD 2013,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/6).
Baca Juga:
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas
- Arus Balik Lebaran 2025, Kapolri Sampai Bilang Cukup Luar Biasa
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil