Komnas HAM: Hentikan Sweeping Rumah Petani
Jumat, 15 Juni 2012 – 06:37 WIB
JAKARTA - Konflik lahan antara warga Desa Sei Mencirim dan Desa Namarube Julu, Kutalimbaru, Sumut, dengan PTPN 2, mendapat reaksi keras dari Komnas HAM. Secara resmi, Komnas HAM mengirim surat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro. Surat tertanggal 14 Juni 2012 itu antara lain meminta Kapolda agar aparat kepolisian tidak lagi melakukan sweeping atau penggeledahan ke rumah-rumah warga.
"Karena ini menimbulkan keresahan," begitu bunyi surat Komnas HAM, yang diteken ketuanya, M Ridha Saleh, yang sekaligus membawahi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
JPNN mendapatkan copian surat Komnas HAM itu dari Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. Aktivis yang konsen ke urusan pertanahan itu kemarin mendampingi tiga warga desa yang mengadu ke Komnas HAM, yakni Tono, Panji, dan Dedi.
Dalam suratnya, Komnas HAM juga mengingatkan Kapolda agar memberikan hak warga-warga yang ditahan, untuk bisa dijenguk keluarganya. Sekaligus, agar mereka mendapatkan pendampingin hukum selama pemeriksaan.
JAKARTA - Konflik lahan antara warga Desa Sei Mencirim dan Desa Namarube Julu, Kutalimbaru, Sumut, dengan PTPN 2, mendapat reaksi keras dari Komnas
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami