Gaji 13 PNS Cair 25 Juni
Minggu, 17 Juni 2012 – 05:03 WIB
PURBALINGGA - Para PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga patut bergembira. Gaji bulan ketigabelas atau yang biasa disebut gaji ke-13 bagi para PNS itu bakal diterima Senin (25/6) mendatang. Kepastian itu didapatkan setelah pemkab menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 89/PMK.03/2012 yang dikeluarkan tanggal 13 Juni 2012. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Purbalingga, C Sumarni DS SE menjelaskan, total alokasi dana untuk gaji ke-13 mencapai sekitar Rp 33 miliar. Dana itu disalurkan untuk sekitar 9.000 orang PNS. Namun, alokasi itu belum termasuk untuk para tenaga wiyata bakti. "Bagi wiyata bakti kemungkinan tetap menerimanya. Alokasinya sekitar Rp 400 juta. Namun masih menunggu kebijakan bupati," terangnya, Jumat (15/6).
Baca Juga:
Sumarni menambahkan, tahapan pencairan gaji ke-13 itu sudah dilakukan. Pada Jumat siang (15/6) kemarin, sajian kepada Bupati melalui Plt Sekda telah disampaikan. Kini, pihaknya sedang menunggu turunnya disposisi. "Jika disposisi sudah turun, nanti kami cairkan," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PPMK.03/2012 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
PURBALINGGA - Para PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga patut bergembira. Gaji bulan ketigabelas atau yang biasa disebut gaji ke-13 bagi para PNS
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal