Begitu Honorer Diangkat CPNS, Tempat Kerja Tetap
Jumat, 06 Juli 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS masih terganjal. Pemerintah belum bisa segera mengangkat mereka karena ketentuan petunjuk teknis (juknis) masih belum dituntaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengangkatan ini, pemerintah menjamin tidak akan ada mutasi.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Widiyanto di Jakarta kemarin (5/7) menuturkan, pembuatan juknis pengangkatan tenaga honorer K1 maupun K2 ada di tengan BKN. "Tapi kami tetap koordinasi dengan Kemen PAN-RB dan Kemenkeu," ucap dia.
Aris menegaskan tenaga honorer K1, atau tenaga honorer yang digaji APBN/APBD, tidak bisa serta merta diangkat meskipun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan mereka sudah diteken presiden. Aturan teknis pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya sekitar 72 ribu ini tetap membutuhkan juknis.
Menurut Aris masyarakat, terutama para tenaga honorer K1, tidak perlu gusar atau gelisah karena hingga kini belum ada pengangkatan. Dia menerangkan bahwa dalam amanat PP pengangkatan honorer menjadi CPNS itu dijelaskan bahwa penganggatan ditenggat hingga akhir tahun ini. "Jadi masih ada waktu. Kita tidak ingin karena tergesa-gesa lantas menimbulkan masalah," kata dia.
JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS masih terganjal. Pemerintah belum bisa segera mengangkat mereka karena ketentuan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi