MK Minta Pilgub Papua Dihentikan
Jumat, 20 Juli 2012 – 05:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat papua (MRP) dihentikan. Sebab, lembaga penjaga konstitusi itu menganggap perda khusus Papua yang menjadi dasar pelaksanaan pilgub rawan ketidakpastian. Saat ini pilgub Papua memang sedang berlangsung. Namun, masih dalam proses penetapan pencalonan versi DPRP dan dari sisi KPU belum ditetapkan.
Ketua Majelis Hakim MK Achmad Sodiki menyampaikan permintaan itu secara resmi saat membacakan putusan sela sengketa dasar hukum pilgub Papua. Perda yang dimaksud Sodiki adalah Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 dan Keputusan DPRP Nomor 064/Pim DPRP-5/2012 tertanggal 27 April 2012. "Bisa berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan pilgub," ujar Sodiki.
Dengan keputusan tersebut, berarti MK mengabulkan gugatan provisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan sela. KPU mengajukan gugatan karena menganggap penyelenggaraan pilgub adalah kewenangannya. Hal ini sesuai dengan pasal 22E ayat 5 dan 6 UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk, PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta proses pemilihan gubernur (pilgub) Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau Majelis Rakyat
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional