Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara

Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara
Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara
JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil pedangdut Rhoma Irama terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pedangdut tersebut dilaporkan karena dinilai melakukan kampanye terselubung di luar jadwal.

Hari ini, Panwaslu DKI memanggil Rhoma untuk didengarkan keterangannya. Panwaslu saat ini telah mengantungi barang bukti berupa rekaman video yang diambil ketika Rhoma sedang berceramah di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 29 Juli lalu.

"Hari ini (kemarin) Panwaslu sudah memanggil Rhoma Irama agar hadir besok (3/8). Status dia masih sebagai terlapor atau yang dilaporkan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Jakarta, Kamis (2/8).

Dalam rekaman ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.  "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar Ramdan.

JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil pedangdut Rhoma Irama terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pedangdut tersebut dilaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News