Lurah Minta Warga Bayar E-KTP
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:28 WIB

Lurah Minta Warga Bayar E-KTP
BATAM - Sistem portable rekam KTP elektronik (E-KTP) di Kelurahan Pulau Terong, Batam, ternyata tidak gratis. Padahal, pemerintah pusat bahkan Wali Kota Batam telah menegaskan tidak ada pungutan sepeserpun.
Tapi warga di Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakangpadang mengaku harus membayar ke staf kelurahan setempat Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang sebelum melakukan rekam data.
Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Pulau Terong dan Geranting saat mengadukan perilaku lurah yang turut dibantu Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Pulau Terong ke Komisi I DPRD Batam, Senin (2/10).
Kepada anggota Komisi I Helmi Hemilton, warga mengaku kurang lebih 1000 warga kelurahan Pulau Terong diwajibkan membayar jika ingin merekam data E-KTP.
BATAM - Sistem portable rekam KTP elektronik (E-KTP) di Kelurahan Pulau Terong, Batam, ternyata tidak gratis. Padahal, pemerintah pusat bahkan Wali
BERITA TERKAIT
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat