Mendagri Tak Mau Buru-Buru Selesaikan RUU ASN
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum juga sepakat dengan usulan bahwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan menjadi satu-satunya wadah organisasi PNS pengganti Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah tidak mamu membuat keputusan yang terlalu ekstrim terkait keberadaan PNS sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ini nantinya akan berada di dalam kedinasan, atau di luar kedinasan? Ini juga masih dikaji, apa-apa saja manfaat dan risikonya," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (5/10).
Dituturkannya, kendala lain adalah terkait batasan usia pensiun seorang PNS. Menurutnya, usia pensiun PNS masih memerlukan pendalaman karena hal itu akan sangat berdampak pada beban keuangan negara di masa yang akan datang.
Gamawan juga masih belum sepaham dengan mekanisme rekrutmen pejabat eksekutif senior oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Misalnya saya sebagai seorang menteri, lantas KASN merekomendasikan seseorang yang menurut (mereka) hasil tesnya cukup bagus. Tapi saya nggak kenal orang yang diusulkan KASN itu. Saya tidak tahu pengalamannya memimpin lembaga, loyalitasnya juga kita tidak tahu. Apakah harus dilantik juga?” ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum juga sepakat dengan usulan bahwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan menjadi satu-satunya wadah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan