Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran
Antisipasi Dampak Kenaikan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang terbit tertanggal 17 Desember 2012 tersebut, ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono mengatakan, dalam surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya akibat kenaikan upah minimum 2013. Usaha padat yang dimaksud antara lain usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan.
Baca Juga:
“Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja,” ungkap Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa ( 18/12).
Dijelaskannya, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja atau buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah
BERITA TERKAIT
- Peselancar Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak di Mentawai
- AIMRI: Disertasi Bahlil Relevan Menjawab Tantangan Hilirisasi Nikel
- Eks Penyidik Minta KPK Menetapkan Kepala Bapanas Sebagai Tersangka Kasus Demurrage Beras
- Muncul #KamiYangTakKalianPahami, Warganet Apresiasi Kinerja Jokowi
- Hadiri Promosi Doktor Bahlil di UI, Sultan: Saya Kagum
- Kepala BPKH Fadlul Imansyah Raih Gelar Doktor di UI