Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
Jumat, 04 Januari 2013 – 16:09 WIB

Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU karena pesantren ini adalah lembaga pendidikan milik masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Said Aqil Sirodj menanggapi rencana pembentukan UUpesantren yang akan dibahas oleh DPR. Ia juga membantah jika pesantren dijadikan untuk mengajarkan pendidikan yang ekstrim. Ditegaskan Said Aqil, jika pun terdapat laporan tentang pesantren yang mengajarkan faham Wahabi yang menjadikan sikap santri berubah ke arah ekstrim, itu bukan dari ajaran di Indonesia.
"Pesantren adalah ciri khas bangsa Indonesia. Pesantren dipimpin oleh seorang kiai, yang merupakan penanggungjawab. Namun, pesantren bukanlah milik seseorang," kata KH Said Aqil Sirodj, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (4/1).
Karena itu, PBNU menyarankan agar pesantren dibiarkan berjalan seperti sekarang, sebagai ciri khas dan aset bangsa Indonesia.
Baca Juga:
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU
BERITA TERKAIT
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025