Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
Jumat, 04 Januari 2013 – 16:09 WIB
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU karena pesantren ini adalah lembaga pendidikan milik masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Said Aqil Sirodj menanggapi rencana pembentukan UUpesantren yang akan dibahas oleh DPR. Ia juga membantah jika pesantren dijadikan untuk mengajarkan pendidikan yang ekstrim. Ditegaskan Said Aqil, jika pun terdapat laporan tentang pesantren yang mengajarkan faham Wahabi yang menjadikan sikap santri berubah ke arah ekstrim, itu bukan dari ajaran di Indonesia.
"Pesantren adalah ciri khas bangsa Indonesia. Pesantren dipimpin oleh seorang kiai, yang merupakan penanggungjawab. Namun, pesantren bukanlah milik seseorang," kata KH Said Aqil Sirodj, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (4/1).
Karena itu, PBNU menyarankan agar pesantren dibiarkan berjalan seperti sekarang, sebagai ciri khas dan aset bangsa Indonesia.
Baca Juga:
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU
BERITA TERKAIT
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Lippo Karawaci Luncurkan Ribuan Program Berbasis Masyarakat, Ada Beasiswa untuk Mahasiswa
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang