Parpol Sudah Boleh Kampanye
Jumat, 11 Januari 2013 – 19:14 WIB

Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dapat dilakukan terhitung sejak Jumat, 11 Januari 2013, hingga 5 April 2014. "Kita melakukan rapat ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap aturan kampanye. Sehingga tidak terjadi polemik antara penyelenggara dan peserta di lapangan," ujarnya.
"Namun masih pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Tapi untuk iklan di media massa dan rapat umum, baru dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1).
Menurutnya, kampanye dapat dilakukan setelah KPU merampungkan beberapa tahapan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Mulai dari proses verikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan peserta dan yang terakhir rapat koordinasi dengan sepuluh parpol guna membahas persiapan pelaksanaan kampanye.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dapat
BERITA TERKAIT
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco