Transferan Gaji Terputus, Honorer K1 tak Lolos
Senin, 18 Februari 2013 – 02:42 WIB
JAKARTA - Banyaknya honorer kategori satu (K1) yang tidak lolos pemeriksaan quality assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata karena terkendala dokumen pembayaran gajinya. Pasalnya, sumber gaji merupakan salah satu syarat utama dalam pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS. "Kalau terputusnya, tiap tiga bulan tapi kemudian dirapel, masih bisa ditolerir BPKP. Namun kalau terputus tiga bulan dan tidak ada rapel berarti itu sudah harus TMK. Nah, masalahnya yang terputus satu atau bulan bagaimana, apakah langsung TMK atau bagaimana karena ada belasan honorer yang mengalaminya," terangnya.
"Paling banyak masalah ada pada dokumen mata anggaran (sumber gaji). Makanya BPKP kesulitan melakukan pemeriksaan," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Minggu (17/2).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan BPKP, masalah honorer K1 sehingga dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran terputusnya transferan gaji. Ada yang terputus satu bulan, dua bulan, bahkan tiga bulan kemudian nyambung lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Banyaknya honorer kategori satu (K1) yang tidak lolos pemeriksaan quality assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior