FPKB Minta Sertifikasi Halal tak Diwajibkan
Rabu, 20 Februari 2013 – 22:16 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mendukung adanya lembaga sertifikasi halal swasta, atau yang didirikan dan dikelola oleh instansi bentukan non Pemerintah. Pasalnya di negara maju seperti Amerika dan Austrlia yang penduduk muslimnya minoritas, justru tidak ditemukan praktek monopoli lembaga sertifikasi halal.
Sekretaris FPKB DPR RI Muhammad Hanif Dakhiri, mengatakan perlindungan terhadap konsumen, termasuk di dalamnya jaminan produk halal, adalah tanggung jawab negara. Meski demikian caranya tidak melalui pemaksaan sertifikasi halal oleh pemerintah atau instansi bentukannya.
"Yang perlu digaris bawahi adalah untuk Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, semua produk harus diasumsikan halal, kecuali yang sudah jelas-jelas diketahui haram. Tapi sebagai kewaspadaan sertifikasi tetap harus dilakukan, namun tidak dengan cara pemaksanaan pelaksanaannya oleh pemerintah atau instansi bentukannya," kata Hanif di Jakarta, Rabu (20/2).
Hanif menambahkan, penilaian itu disampaikan atas dasar sertifikasi halal hendaknya dijalankan dengan sifat tak wajib, melainkan sukarela oleh produsen produk makanan dan jasa yang dipasarkan di tengah masyarakat.
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mendukung adanya lembaga sertifikasi halal swasta, atau yang didirikan dan dikelola oleh
BERITA TERKAIT
- Tim Presidium MLB NU Sowan Abuya Muhtadi Dimyati, Dapat Pesan soal Numpang Urip
- Soal Jadwal Bertemu Megawati, Prabowo: Mudah-mudahan Sebelum Pelantikan
- Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI
- Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Putri Zulkifli Hasan Bakal Perjuangkan Pengembangan UMKM
- Geger Mahasiswa ITB Meninggal di Kamar Kos, Pengelola Kosan Bilang Begini
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden