46 Hari Bolos, PNS Dipecat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:54 WIB
PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal absen bekerja sebanyak 46 hari dalam 1 tahun bisa dikenakan sanksi berupa pemecatan. Dia menjelaskan, penegakan aturan dan juga pengawasan disiplin kepada para pegawai ini, tidak bisa dibebankan hanya kepada pihaknya. Pasalnya, berdasarkan aturan baru ini, Kepala SKPD juga memiliki kewajiban dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Karena berdasarkan PP Nomor 53 dijelaskan kalau jika ada kepala SKPD yang mengetahui ada pegawainya yang tidak disiplin dan tidak juga membina dan melaporkan, Kepala SKPD tersebut juga memiliki peluang untuk mendapatkan sanksi yang sama.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Lukitariati mengatakan, sesuai PP Nomor 53/2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal absen bekerja sebanyak 46 hari dalam 1 tahun.
Baca Juga:
“Jika 46 hari dalam 1 tahun secara kumulatif tidak masuk ke kantor, PNS tersebut sudah bisa diberikan sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 53 /2010. Ini menggantikan PP Nomor 30 dulu yang menyebutkan jika pemecatan PNS hanya bisa dilakukan jika PNS tersebut absen selama 6 bulan berturut-turut,” paparnya, Kamis (28/2).
Baca Juga:
PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal
BERITA TERKAIT
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya