Toko Online dan Perbankan harus Ber-SNI-27001
Jumat, 01 Maret 2013 – 12:26 WIB
![Toko Online dan Perbankan harus Ber-SNI-27001](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Toko Online dan Perbankan harus Ber-SNI-27001
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika bakal memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI-27001) bagi unit kerja penyelenggara informasi dan transaksi elektonik (ITE) di tanah air. Sertifikasi ini diterapkan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana cyber crime.
Kepala Sub Direktorat Kasubdin Tata Kelola Keamanan Informasi, Kemenkominfo, Hasyim Gautama dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) menjelaskan, pemberlakuan sertifikasi SNI-27001 salah satunya untuk menjamin tingkat keamanan pada unit kerja penyelenggara ITE.
Baca Juga:
"SNI 27001 tidak terkait dengan website, tapi terkait proses yang ada dalam unit kerjanya," kata Hasyim.
Dia menyebutkan, meski sertifikasi ini baru efektif diterapkan setelah terbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang sedang dalam proses penyusunan, kini sudah ada unit kerja yang tingkat keamanannya sudah tersertifikasi SNI-27001.
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika bakal memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI-27001) bagi unit kerja penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Pakar Kebijakan Publik Mervin Komber Mengkritik Kantor Komunikasi Kepresidenan dan KSP, Simak
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- BAZNAS Siap Bangun Kembali Gaza, Salurkan Rp 120 Miliar untuk Palestina
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Semua Aliansi Global untuk Menghentikan Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penghuni Terbanyak Menunggak Uang Sewa di Rusun Marunda, Totalnya Sebegini