Tidak Diangkat, Honorer K1 Boleh Banding
Jika Ternyata Memenuhi Kriteria Dapat Diangkat jadi CPNS
Sabtu, 09 Maret 2013 – 04:26 WIB
JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk daftar K1, tetapi menjelang pengangkatan nama mereka didrop.
DPR dan pemerintah sepakat membentuk sejenis unit khusus yang bertugas menerima banding dari para tenaga honorer K1 yang didrop itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo kemarin menuturkan, para tenaga honorer K1 yang didrop itu disebut sebagai tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Dia mengaku wajar jika para honorer TMK ini resah, karena sejak awal nama mereka ada di daftar K1.
"Ada 19 ribu yang dinyatakan TMK. Mereka silahkan banding ke pemerintah," tandasnya.
JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak