Bapek Pecat 25 PNS yang Nyambi Jadi Calo CPNS
Minggu, 10 Maret 2013 – 23:39 WIB
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS. Dari jumlah itu, tiga diantaranya dipecat dalam sidang Bapek pada 1 Maret 2013. Tercatat pada 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 ada 89 orang. Sedangkan dua bulan pertama tahun 2013, Bapek sudah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap PNS yang melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari tindakan displin sampai kawin cerai yang tidak sesuai dengan aturan. Terlebih bagi PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang, misalnya menjadi calo CPNS.
Menteri PANRB yang juga menjabat sebagai ketua Bapek mengungkapkan, sejak 2010 hinga saat ini sebanyak 627 PNS dijatuhi sanksi. “Tahun 2012 paling banyak, yakni 322 PNS,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS. Dari jumlah itu, tiga diantaranya dipecat
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak