Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:08 WIB

Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional. Menurut dia kurikulum yang dijalankan saat ini melanggar Undang-Undang, sehingga mau tidak mau kurikulum 2013 harus dijalankan. Dia menilai kurikulum yang berjalan saat ini (kurikulum tingkat satuan pendidikan) disebut berbasis kompetensi, tapi kenyataannya masing-masing kompetensi itu masih dipisah-pisah. Misalnya kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Hal ini dikatakan Prof Alkaf saat mendampingi Wamendikbud Musliar Kasim menerima perwakilan koalisi revolusi pendidikan yang menentang implementasi kurikulum 2013 di Kemendikbud, Rabu (27/3).
"Kurikulum ini merupakan perbaikan yang harus dilakukan, harus, tidak bisa tidak. Kurikulum selama ini melanggar," kata Prof Alkaf.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional.
BERITA TERKAIT
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Berkat Edukasi PSN & TNI AU, Siswa SMK Berhasil Luncurkan Roket Amatir
- Panen Kritik, UI Beberkan Alasan Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan
- Global Infotech Solution Beri Beasiswa Kepada Para Siswa SMK IT di Jabodetabek
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan