Penilaian Prestasi Kinerja Individual PNS Dimulai
Tunjangan Diperkecil, Gaji Pokok Diperbesar
Senin, 01 April 2013 – 09:44 WIB
JAKARTA - Sebentar lagi guyonan rajin-malas gaji sama bagi PNS tidak berlaku lagi. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menerapkan penilaian prestasi kinerja untuk setiap PNS. Ketentuan baru itu mulai diuji coba hari ini, dan berlaku efektif 1 Januari 2014 nanti.
Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, ketentuan penerapan penilaian prestasi kinerja PNS itu merupakan amanah PP Nomor 46/2011. Guru besar Universitas Indonesia itu mengatakan, seluruh K/L yang telah menerapkan reformasi birorkasi diwajibkan menjalankan penilaian tersebut.
Baca Juga:
"Penerapan efektif memang tahun depan. Tetapi tahun ini mulai diujicobakan," tutur Eko.
Dalam peraturan tadi, penilaian kinerja PNS meliputi dua sektor. Yakni penetapan kinerja dan disiplin pegawai. Dengan cara ini, diharapkan perlakukan terhadap PNS bisa berjalan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan terukur. Tidak seperti saat ini yang penilaiannya cenderung pukul rata.
JAKARTA - Sebentar lagi guyonan rajin-malas gaji sama bagi PNS tidak berlaku lagi. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia
- Seskab Teddy Indra Wijaya Pejabat Anyar Terbaik di Mata Publik
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas