PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS) indisipliner di lingkup Pemkab Kuningan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi, melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai, Drs Ade Priatna, membeberkan, dari 15 PNS indisipliner tersebut, 90 persen kasusnya berupa perselingkuhan.
“Triwulan tahun 2013 kita tangani 15 kasus indisipliner PNS. Sebanyak 90 persen kasusnya adalah perselingkuhan. Sedangkan kasus PNS izin bercerai sudah 22 orang,” sebut Ade, Senin (7/8) di kantornya.
Dijelaskan, kasus indisipliner PNS cenderung menurun. Tahun 2011 kasus indisipliner PNS mencapai 49 kasus.
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Membentuk Peta Daerah dari Nasi Tumpeng, Pemkab Karawang Raih Rekor MURI
- Produksi Pisang Sulbar Capai 184 Ribu Ton per Tahun
- Tungku Penyulingan Tiner Meledak di Cilincing, Kebakaran Bikin Panik Warga
- Bus Tabrak Truk di Tol Batang, 6 Orang Luka
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu