Chevron Tegaskan Rekanan Proyek Bioremediasi Tak Bermasalah

Chevron Tegaskan Rekanan Proyek Bioremediasi Tak Bermasalah
Chevron Tegaskan Rekanan Proyek Bioremediasi Tak Bermasalah
JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah migas) dengan terdakwa  Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, Jumat (12/4), menghadirkan dua orang saksi dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), yakni Yoshi Prakasa dan Bagawan Isa Wahyu. Pada persidangan yang dipimpin Sudharmawatiningsih, SH, MH, itu, kedua saksi menegaskan bahwa realisasi proyek bioremediasi oleh PT GPI sudah sesuai kontrak.

Yoshi Prakasa yang juga Ketua Panitia Lelang Bridging Contract PT CPI, mengungkapkan, semua prosedur lelang sudah dilewati sesuai mekanisme yang berlaku. Karenanya Yoshi membantah dugaan adanya kongkalikong dengan Ricksy maupun anak buahnya sehingga PT GPI mengantongi kontrak proyek bioremadiasi dari PT CPI. "Saya tidak pernah dihubungi," ucapnya.

Bahkan Yoshi menepis anggapan bahwa PT GPI merupakan perusahaan bermasalah karena dianggap tidak profesional dan pernah ingkar janji (wan prestasi) sehingga mendapat sanksi dari BP Migas.  "Kami tidak pernah menemukan dokumen yang menyatakan demikian," tegasnya.

Ditambahkannya, kontrak lelang memang ditandatangani Budiyanto Renyut dari PT CPI dan Ricksy Prematuri dari GPI. Namun dalam kontrak juga disebutkan bahwa PT GPI hanya membantu PT CPI untuk mengerjakan proyek bioremediasi. "Secara garis besar dalam kontrak memang diatur konraktor harus ikuti standar yang dikeluarkan oleh CPI," ujarnya.

Ditegaskannya, panitia lelang termasuk dirinya sudah memeroleh sertifikat procurement yang dikeluarkan BP Migas. "Panitia diangkat 9 Agustus 2011 dan berakhir ketika kontrak ini sudah ditunjuk pemenangnya 23 Agustus 2013," katanya.

JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah migas) dengan terdakwa  Direktur PT Green Planet Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News