Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa
Senin, 22 April 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang diwarnai aksi walkout oleh tim penasihat hukum terdakwa Ricksy Prematuri. Aksi walkout itu dilakukan karena majelis hakim yang dipimpin Dharmawatiningsih, dianggap tidak memberi kesempatan kepada kubu terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi a de charge (meringankan).
Tim penasehat hukum terdakwa Ricksy Prematuri yang dipimpin oleh Najib Ali Gisymar meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya menghadirkan saksi meringankan tidak dipenuhi majelis. Sebab, majelis ingin meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis, Najib menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberi kesempatan selama 4 bulan ini untuk menghadirkan 27 saksi dan 3 ahli selama 18 kali persidangan. Sementara Ricksy sebagai terdakwa hanya diberi kesempatan untuk menghadirkan 9 saksi dan ahli dalam enam kali persidangan.
"Kami tidak melihat alasan yang logis karena hanya alasan sesuai schedule. Kalau hanya sesuai schedule, itu suka-suka majelis, bukan berdasarkan KUHAP," kata Najib kepada majelis.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK