Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa
Senin, 22 April 2013 – 21:21 WIB

Ricksy Prematuri dan penasihat hukumnya, Najib Aligisymar.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang diwarnai aksi walkout oleh tim penasihat hukum terdakwa Ricksy Prematuri. Aksi walkout itu dilakukan karena majelis hakim yang dipimpin Dharmawatiningsih, dianggap tidak memberi kesempatan kepada kubu terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi a de charge (meringankan).
Tim penasehat hukum terdakwa Ricksy Prematuri yang dipimpin oleh Najib Ali Gisymar meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya menghadirkan saksi meringankan tidak dipenuhi majelis. Sebab, majelis ingin meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis, Najib menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberi kesempatan selama 4 bulan ini untuk menghadirkan 27 saksi dan 3 ahli selama 18 kali persidangan. Sementara Ricksy sebagai terdakwa hanya diberi kesempatan untuk menghadirkan 9 saksi dan ahli dalam enam kali persidangan.
"Kami tidak melihat alasan yang logis karena hanya alasan sesuai schedule. Kalau hanya sesuai schedule, itu suka-suka majelis, bukan berdasarkan KUHAP," kata Najib kepada majelis.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya