Eyang Subur Dinilai MUI Zina Terbuka
Selasa, 23 April 2013 – 06:08 WIB
JAKARTA–Kontroversi Eyang Subur yang diperdebatkan selama ini terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pria tua yang memiliki delapan istri itu telah mengajarkan kesesatan. Bahkan melakukan praktik perzinaan secara terbuka.
Ketua Fatwa MUI Ma"ruf Amin menyatakan Eyang Subur harus menceraikan empat istri lainnya. Sebab, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan menikah lebih dari empat wanita. ’’Maka pernikahan kelima dan seterusnya itu tidaklah sah,’’ kata Ma"ruf Amin saat menyampaikan putusan MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan di kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4).
Menurutnya ajaran Islam mengakui pernikahan kepada empat perempuan. Itu pun dengan sejumlah kriteria yang dijelaskan dalam Alquran. Tidak bisa menikah empat dalam pemahaman di luar Alquran.
Sedangkan istri kelima dan seterusnya tidak diajarkan dalam agama Islam. Terhadap istri kelima dan seterusnya dengan menggaulinya tidaklah sah. Dapat masuk tindakan perzinaan yang diharamkan agama.
JAKARTA–Kontroversi Eyang Subur yang diperdebatkan selama ini terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pria tua yang memiliki delapan
BERITA TERKAIT
- Respons Atta Halilintar Dicalonkan Jadi Ketua RT dan RW
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Begini Doa Al Ghazali untuk Calon Istri yang Sedang Umrah
- Glitter Siap Makin Berkilau Lewat Album Baru
- Akhirnya Lapor Polisi, Wika Salim: Keputusan Aku dan Keluarga
- Prilly Latuconsina Ungkap Perubahan Sejak Kehadiran Omara Esteghlal