PNS Indisipliner Bisa Diberhentikan
Kamis, 25 April 2013 – 09:44 WIB
KEJAKSAN– Banyaknya PNS yang tak mengikuti apel pagi bersama Wali kota Cirebon H Ano Surisno, disesalkan anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman SH MH. Cecep mengaku, prihatin akan rendahnya kualitas disiplin PNS. Meskipun demikian, Cecep tetap ingin PNS yang melanggar disiplin untuk diberikan hukuman sesuai dengan sanksi dalam PP 53/2010 tersebut. Di mana, hukuman untuk PNS yang melanggar disiplin berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Komisi A DPRD, kata Cecep, selalu menjadikan kedisiplinan sebagai prioritas pembahasan dengan BK-Diklat. Sebab, lanjutnya, dewan menyadari penegakan disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab BK-Diklat, melainkan tanggung jawab seluruh OPD. Hal ini diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, semua atasan langsung dari PNS yang tidak disiplin, wajib melakukan pembinaan.
Baca Juga:
Hanya saja, ujar Cecep, selama ini sering terjadi kompromi maupun toleransi atas pelanggaran disiplin. “Biasanya atasannya memberikan toleransi. Sehingga semua tugas pembinaan kedisiplinan dibebankan semua kepada BK-Diklat,” bebernya. Dalam era kepemimpinan Wali kota Ano Sutrisno dan Wakil Wali kota Nasrudin Azis, dia yakin, penataan disiplin PNS akan berangsur membaik.
Baca Juga:
KEJAKSAN– Banyaknya PNS yang tak mengikuti apel pagi bersama Wali kota Cirebon H Ano Surisno, disesalkan anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman
BERITA TERKAIT
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Membentuk Peta Daerah dari Nasi Tumpeng, Pemkab Karawang Raih Rekor MURI
- Produksi Pisang Sulbar Capai 184 Ribu Ton per Tahun
- Tungku Penyulingan Tiner Meledak di Cilincing, Kebakaran Bikin Panik Warga
- Bus Tabrak Truk di Tol Batang, 6 Orang Luka
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu