Mobil Pejabat Tinggi Tertangkap Kamera Pakai BBM Subsidi
Kamis, 25 April 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi ternyata tak efektif berlaku di lapangan. Parahnya, larangan ini dilanggar oleh jajaran pejabat kementerian.
Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi.
Mulanya saat kendaraan dinas itu mengisi BBM memang tak terlihat tengah mengisi jenis premium, karena lazimnya dispenser di SPBU menggunakan nozzle warna biru untuk Pertamax (nonsubsidi) dan warna kuning untuk premium . Namun saat tertangkap kamera, ternyata mobil dinas itu memang mengisi premium.
Hanya berselang beberapa detik, kendaraan itupun selesai mengisi BBM dan langsung tancap gas. Selain menggunakan BBM subsidi, di mobil dinas pejabat pemerintah itu juga tidak terlihat adanya logo larangan menggunakan BBM bersubsidi.
JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi ternyata tak efektif
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk Terkait Pendaftaran PPPK 2024, Sebut BKD/BKPSDM & Disdik
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur Sebagai Pimpinan KPK
- Pengamat Mempertanyakan Keputusan Jokowi untuk Buka Ekspor Pasir Laut
- Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
- Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek