Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:47 WIB
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap Ricksy telah terbukti secara sah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar USD 3,08 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Ricksy dengan penjara selama 12 tahun. Atas putusan ini JPU menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5), majelis makim yang diketuai Sudharnawatingsih menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tak denda dibayar maka diganti pidana kurungan dua bulan," kata Sudharmawatiningsih saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan Ricksy membayar ganti rugi USD 3,08 juta. Jika pengganti kerugian negara itu tak dibayarkan paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Ricksy akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal