Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
Jumat, 17 Mei 2013 – 15:59 WIB

Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Menurut Nuh, pasal itu tidak menyebutkan penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat SD.
Pasal 67 PP 32/2013 itu harus dibaca secara utuh. Pada Pasal 67 ayat (1) berbunyi Pemerintah menugaskan BSNP (badan standar nasional pendidikan) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan.
Sementara ayat (1a) berbunyi, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLM atau bentuk yang lain yang sederajat. Nah, oleh M Nuh, pengecualian ini bukan berarti menghapuskan UN di tingkat SD.
"Artinya UN SD masih tetap ada, hanya tidak ditugaskan atau diselenggarakan oleh BSNP," kata M Nuh di Kemdikbud, Jumat (17/5).
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam