Gaji PNS Tidak Akan Dipotong
Terkait PP Nomor 20/2013
Jumat, 24 Mei 2013 – 09:33 WIB
PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi sosial PNS, nampaknya belum akan diterapkan di Kabupaten Banyumas. Pasalnya, sebelum ada aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Banyumas sudah dipotong sebesar 10 persen. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pemerintah akan ikut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial PNS, besarannya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, sesuai dengan pasal 7. "Jadi kita masih menunggu formulasi dan besarannya mau seperti apa. Apakah pemerintah akan menambah 8 persen asuransi yang sudah ada. Atau pemerintah akan ikut menanggung besaran 8 persen itu. Sehingga potongan PNS lebih kecil," jelasnya, yang saat ini masih menunggu ketentuan dari pusat.
Plt Kabid Perbendaharaan DPPKAD, Drs Sutiarto MSi mengatakan, setiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen. Pemotongan gaji tersebut berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 1977, yang menyebut iuran wajib PNS sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Ini terdiri dari 3,25 persen Tunjangan Hari Tua. Besaran ini yang nantinya dicairkan saat memasuki masa pensiun. Lalu, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, yang nantinya digunakan untuk pensiun setiap bulan, dan 2 persen untuk Iuran Pemeliharaan Kesehatan/Askes.
Baca Juga:
"Bisa jadi potongan 8 persen yang dimaksud itu yang sudah tercantum di potongan 10 persen. Jadi untuk saat ini, potongan gaji PNS masih sebesar 10 persen seperti sebelumnya," tutur Sutiarto.
Baca Juga:
PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi
BERITA TERKAIT
- Jalan Angkatan 45 Palembang jadi Sasaran Aksi Vandalisme
- Bhayangkari Inhu Bergerak, Bagikan Helm Gratis dan Sosialisasikan Pilkada Damai
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- 4.544 Satlinmas Dikerahkan Selama Pilkada 2024 di Palembang
- Pengelolaan ZIS-DSKL Makin Mudah dengan Inovasi dari BAZNAS
- Adityawarman Ajak Santri Berkontribusi untuk Indonesia Emas 2045