Gaji PNS Tidak Akan Dipotong

Terkait PP Nomor 20/2013

Gaji PNS Tidak Akan Dipotong
Gaji PNS Tidak Akan Dipotong
PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi sosial PNS, nampaknya belum akan diterapkan di Kabupaten Banyumas. Pasalnya, sebelum ada aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Banyumas sudah dipotong sebesar 10 persen.

Plt Kabid Perbendaharaan DPPKAD, Drs Sutiarto MSi mengatakan, setiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen. Pemotongan gaji tersebut berdasarkan Kepres Nomor 8 Tahun 1977, yang menyebut iuran wajib PNS sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Ini terdiri dari 3,25 persen Tunjangan Hari Tua. Besaran ini yang nantinya dicairkan saat memasuki masa pensiun. Lalu, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, yang nantinya digunakan untuk pensiun setiap bulan, dan 2 persen untuk Iuran Pemeliharaan Kesehatan/Askes.   

 "Bisa jadi potongan 8 persen yang dimaksud itu yang sudah tercantum di potongan 10 persen. Jadi untuk saat ini, potongan gaji PNS masih sebesar 10 persen seperti sebelumnya," tutur Sutiarto.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pemerintah akan ikut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial PNS, besarannya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, sesuai dengan pasal 7. "Jadi kita masih menunggu formulasi dan besarannya mau seperti apa. Apakah pemerintah akan menambah 8 persen asuransi yang sudah ada. Atau pemerintah akan ikut menanggung besaran 8 persen itu. Sehingga potongan PNS lebih kecil," jelasnya, yang saat ini masih menunggu ketentuan dari pusat.

PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News