MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon
Senin, 10 Juni 2013 – 20:16 WIB
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, info tersebut hanyalah isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Informasi kalau PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dan mendapatkan pesangon besar tidak benar. Sebab untuk memprosesnya harus ada dasar hukumnya. Sementara hingga saat ini tidak atau belum ada dasar hukumnya," ungkap Azwar dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan PP No 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepada BKN No 4/SE/1980 dinyatakan bahwa kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan antara lain diberikan hak pensiun.
Selain itu PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun. "Yang dimaksud dengan hak pensiun adalah hak pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS," ujar politisi PAN ini.
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi