Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus
Berlaku Mulai Tahun Depan
Sabtu, 15 Juni 2013 – 07:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus untuk urusan surat-menyurat kedinasan secara elektronik. "Fitur dalam email khusus kedinasan ini tidak kalah dengan email-email yang top saat ini," kata Azwar kemarin (14/6).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Dalam keterangannya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC