Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi
Jumat, 28 Juni 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan tahun ini. Melalui Surat Edaran No 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadan, maka jam kerja harian PNS akan dipangkas. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk jam 08.00. Sedangkan pulang kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu pada jam 14.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 14.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
"Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan lima hari atau enam hari kerja, selama Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu," terang Azwar di kantornya, Jumat (28/6). Pada bulan selain Ramadan, PNS bekerja minimal selama 37,5 jam per minggu. Setiap hari PNS masuk pukul 7.30 dan kelar pukul 16.30.
Namun selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, PNS masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Masa istirahatnya adalah pukul 12.00 – 12.30. Khusus hari Jumat, PNS jam kerja berakhir pukul 15.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja Pegawai
BERITA TERKAIT
- Pelantikan Kepengurusan Baru, APJI Siap Dukung Program Makan Siang Bergizi
- Bea Cukai-TNI Berkolaborasi untuk Tingkatkan Pengawasan di Banten & Yogyakarta
- Cek Kali Jakbar, Gibran Mengaku Sebagai Wali Kota, Bukan Wapres
- Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal
- Ruang Amal dan PNM Indonesia Gelar Pelatihan Vokasi untuk Anak-anak Keluarga Prasejahtera
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Mengajak Warga Pemaluan Dukung IKN