Masuk IPDN Diperketat, Harus Lolos Tes CPNS
Jumat, 28 Juni 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA--Mulai tahun ini seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setelah selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS.
Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di sela-sela inspeksi mendadak di lingkungan kantor KemenPAN-RB, Jumat (28/6).
“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan, sejak 2012 tes CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Hal ini semestinya juga dapat dilakukan pada tes masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai permainan.
JAKARTA--Mulai tahun ini seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), wajib mengikuti
BERITA TERKAIT
- Bantah Ada Perundungan, Binus Simprug Tunjukkan Bukti CCTV dan Video Perkelahian
- Diuji 7 Profesor, AHY Berhasil Pertahankan Disertasi Doktoralnya
- 721 Calon Praja IPDN Angkatan XXXV Ikuti Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin
- Merintis Karier dari Bawah, Prof Ari Didukung Jadi Rektor UI
- Dorong Inovasi Pangan Sehat Berbasis Warisan Budaya, iCS Kembali Digelar Tahun Ini
- Di Depan Mahasiswa FHUI, Soepandji Bicara soal Dinamika Geopolitik & Nilai Pancasila