Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
Selasa, 02 Juli 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah.
"Para Kepala Desa itu umumnya berasal dari tokoh adat masyarakat setempat yang dipilih secara langsung oleh warga desa setempat. Karena itu, Pansus RUU Desa DPR dengan Pemerintah sepakat Kades tidak akan diangkat jadi PNS," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).
Selain itu, lanjutnya, jika para Kades tersebut diangkat jadi PNS, akan sangat mudah diperintah bahkan dipecat oleh camat. "Kita tidak ingin itu terjadi," tegas dia.
Dijelaskan mantan Penjabat Gubernur Aceh itu, kalau kades dijadikan PNS, ini akan menyulitkan posisinya sebagai orang nomor satu di desa yang memiliki kewenangan penuh terhadap tugas dan wewenangnya mengurus desa sebagaimana yang diamanatkan dalam RUU Desa.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani