Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini menyusul telah disahkannya UU Ormas pada Selasa (2/7), yang salah satu pasalnya mengatur transparansi pendanaan ormas. "Karena harus menggunakan bank nasional, maka PPATK bisa mengecek lebih lanjut terhadap aliran dana masuk dan penggunaannya oleh ormas," ujar Tanribali Lamo kepada JPNN di kantornya, Rabu (3/7).
UU teranyar ini juga mewajibkan seluruh ormas menggunakan rekening bank nasional, sehingga memungkinkan PPATK melakukan pelacakan aliran dana seluruh ormas.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan, masuknya ketentuan mengenai keharusan ormas menggunakan rekening bank nasional di UU Ormas, merupakan permintaan PPATK.
Baca Juga:
JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- 1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya