Jam Kerja PNS Dikurangi Satu Jam

Jam Kerja PNS Dikurangi Satu Jam
Jam Kerja PNS Dikurangi Satu Jam
BATAM  - Selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah, jam kerja PNS Kota Batam dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam  menjadi 6,5 jam setiap harinya.

Sementara waktu istirahat ditambah setengah jam dari yang biasanya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, maka selama puasa waktu istirahat mulai 11.30 sampai 13.00 WIB.

"Biasanya PNS masuk kerja  itu jam 07.30 WIB.  Karena puasa, diundur sampai jam 08.00 Wib. Jam  pulang juga demikian, dari Jam 15.30 Wib menjadi 15.00 Wib. Artinya, selama puasa dikurang satu jam," kata Dahlan usai rapat Muspida Kota Batam di Planet Holiday, Kamis (4/7).

Dahlan mengatakan Keputusan itu sudah diambil, sesuai dengan  keputusan Gubernur Kepri HM Sani. Keputusan ini selain berlaku untuk PNS, juga untuk honorer. Perubahan jam kerja karena bulan puasa, diharapkan tidak mengganggu semangat kerja pegawai. Sementara pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

BATAM  - Selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah, jam kerja PNS Kota Batam dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam  menjadi 6,5

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News