Pembuatan Soal Tes CPNS Libatkan Konsorsium Perguruan Tinggi
Selasa, 09 Juli 2013 – 17:29 WIB
JAKARTA--Setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan. Ini agar CPNS yang dihasilkan memiliki intelegensia tinggi, memiliki ketrampilan, dan keahlian sesuai tuntutan jabatan. Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedik oleh Kementerian Kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, untuk TKD metodenya seperti tahun 2012 di mana kisi-kisinya terdiri dari tiga kelompok.
Yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca Juga:
JAKARTA--Setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak